Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar. Jika sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR tidak masalah.
Terakhir, ujar Ida, kategori THR tidak dibayarkan. Ini harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.
Baca juga: Kemnaker: 336 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Pembayaran THR
“Yang pasti, kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata Ida.
(Dyah Ratna Meta Novia)