JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk memberikan kemudahan kredit kepada para nelayan dan pembudidaya perikanan. Mengingat para nelayan dan pembudidaya ikan ini juga menjadi salah satu sektor yang terdampak akibat pandemi virus corona.
Baca Juga: Anggaran Rp34 Triliun, Petani-Nelayan Dapat Keringanan Bayar Cicilan Kredit
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mengatakan, dirinya menerima banyak masukan tentang sulitnya akses kredit yang didapatkan oleh para nelayan dan pembudidaya perikanan. Sebab, perbankan enggan menerima petambak ikan sebagai agunan.
"Ini banyak masukan dari pelaku usaha udang, mereka mengajukan uang ke bank masih agunannya bukan tambak udangnya langsung, tapi aset pribadinya," ujarnya dalam telekonferensi, Kamis (28/5/2020)
Baca Juga: New Normal, Mal di Malang Siap Dibuka Awal Juni
Padahal menurutnya, para petambak udang ini memiliki nilai untuk agunan. Misalnya dengan menjaminkan hasil produksi dan bukannya aset yang dimiliki.
"Mereka usulkan bagaimana kalau tambak udang agunannya secara prinsip nilai produksi ini," ucapnya.
Menurut Edhy, secara umum pemerintah menyiapkan insentif khusus nelayan di tengah pandemi virus Corona ini. Tak tanggung tanggung, pemerintah menyiapkan Rp1,24 triliun yang akan digelontorkan untuk penguatan di sektor perikanan.
Anggaran Rp1,24 triliun ini diperuntukan untuk bantuan nelayan sebesar Rp413,27 miliar. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan untuk pembudidaya sebesar Rp406,55 miliar.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada pengelola dan pemasar sebesar Rp36,07 miliar. Bantuan ini diberikan untuk membantu penjualan dan pemasaran produk perikanan dari tangkapan nelayan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan kepada para petambak garam. Tak tanggung-tanggung anggaran sebesar Rp54,1 miliar akan diberikan oleh pemerintah untuk petambak garam.
Selain itu, pemerintah juga tetap menyiapkan anggarn untuk pengawasan kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Adaalah anggaran sebesar Rp106,48 miliar yang akan diberikan pemerintah untuk mengawasi kapal-kapal asing yang mencuri ikan di Indonesia.
"Bantuan petambak garam Rp54,1 miliar dan pengawasan sumber daya perikanan untuk ngawasin kapal kapal pencuri asing Rp106,48 miliar, serta pengawalan pengawasan dan audit internal Rp8 miliar," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)