Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang New Normal, Apa Alasan PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |08:55 WIB
Jelang <i>New Normal</i>, Apa Alasan PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang?
New Normal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020 di tengah skenario new normal.

Padahal, saat ini beberapa PNS kementerian sudah ada yang masuk bekerja ke kantor, salah satunya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni

Perpanjangan kebijakan kerja dari rumah bagi PNS ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test

Lalu apa alasannya?

Mengutip keterangan resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (29/5/2020), pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement