Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jelang New Normal, Apa Alasan PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 29 Mei 2020 |08:55 WIB
Jelang <i>New Normal</i>, Apa Alasan PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang?
New Normal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperpanjang lagi hingga 4 Juni 2020 di tengah skenario new normal.

Padahal, saat ini beberapa PNS kementerian sudah ada yang masuk bekerja ke kantor, salah satunya Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

Baca Juga: Diperpanjang Lagi, PNS Masih Kerja dari Rumah hingga 4 Juni

Perpanjangan kebijakan kerja dari rumah bagi PNS ini setelah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran No. 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020.

SE tersebut mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga 4 Juni 2020. Kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Kembali Kerja di Kantor, PNS Kemenko Perekonomian Sudah Lakukan Rapid Test

Lalu apa alasannya?

Mengutip keterangan resmi Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (29/5/2020), pada SE tersebut dijelaskan bahwa perpanjangan masa WFH bagi ASN ini memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru (the new normal) yang mendukung produktivitas kerja.

Adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Selain itu, Kementerian PANRB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Keputusan Presiden No. 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

SE Menteri PANRB No. 19/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 54/2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 57/2020 ini.

Sementara itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement