JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya kesempatan bagi sektor riil Tanah Air untuk memanfaatkan dan mengoptimalkan kapasitas ekspor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Apalagi dalam kondisi new normal yang mulai berlaku di berbagai negara.
Hal ini juga didukung ketersediaan likuiditas dan aspek permodalan yang cukup di perbankan saat ini. Demikiand dikutip dalam keterangan OJK, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Ekspor Pertanian Tetap Naik di Tengah Covid-19
Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan stimulus lanjutan.
Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan April 2020 tumbuh sejalan dengan perlambatan ekonomi. Kredit perbankan tumbuh sebesar 5,73% yoy, sementara piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat tumbuh sebesar 0,8% yoy.
Baca Juga: Naik Dua Kali Lipat, RI Ekspor 34,7 Ribu Ton Manggis ke China
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 8,08% yoy. Pada April 2020, industri asuransi berhasil menghimpun pertambahan premi sebesar Rp15,7 triliun.
Sampai 26 Mei 2020, penghimpunan dana melalui pasar modal tercatat mencapai Rp32,6 triliun dengan 22 emiten baru. Di dalam pipeline telah terdapat 67 emiten yang akan melakukan penawaran umum dengan total indikasi penawaran sebesar Rp31,6 triliun.
Profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2020 masih terjaga pada level yang terkendali dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 2,89% (NPL net Bank Umum Konvensional (BUK) 1,09%) dan Rasio NPF sebesar 3,25%.