KOTA MALANG – Pelaku usaha pariwasata menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi memunculkan salah tafsir pada peraturan masa transisi new normal dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Malang di tengah pandemi corona
Hal ini tampak dari sosialisasi masa transisi new normal pasca selesainya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Balaikota Malang, yang menyasar pelaku pariwisata, perhotelan, dan restoran.
Baca juga: Jokowi Siapkan Rp6,4 Triliun untuk 5 Destinasi Wisata Prioritas
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Malang Dwi Cahyono mengatakan, ada sejumlah peraturan masa transisi menuju new normal yang berpotensi menjadi salah tafsir. Salah satunya dengan pembatasan perkumpulan orang hanya boleh 30 orang, namun belum dijelaskan seperti apa.
“Ternyata banyak salah tafsir, jadi contoh yang dulu boleh berkumpul 30 orang, itu membingungkan, 30 orang itu untuk masing – masing hall atau 30 itu untuk keseluruhan jadi masing-masing hall 5 orang,” ujar Dwi Cahyono dikutip Sabtu (30/5/2020).
Selain itu lanjut Dwi, seandainya bila ada wisatawan yang terkonfirmasi positif corona bagaimana proses tracking atau pelacakannya, sedangkan orang tersebut dalam sehari biasanya berkunjung ke sejumlah tempat, mulai hotel, tempat wisata, hingga restoran.
Baca juga: Sektor Pariwisata Akan Dibuka Kembali saat New Normal, Daerah Mana Saja?
“Lalu siapa yang disalahkan? Lalu trackingnya bagaimana? Khusus untuk pariwisata saja, karena ini yang paling rawan, sekarang ini PSBB selesai dan dibuka kembali,” jelas pria yang juga Ketua PHRI Jawa Timur.
Maka pihaknya mengusulkan ada Satgas Covid-19 khusus sektor pariwasata yang nantinya bisa bersinergi dengan Satgas Covid-19 dari pemerintah guna mengantisipasi hal tersebut.
“Makanya menurut saya lebih baik kita bikin gugus tugas khusus pariwisata, jadi permasalahan travel datang dari bandara itu banyak sekali yang tidak bisa masuk ke hotel, ini kan kasus by kasus jadi ini yang saya akan koordinasikan, bagaimana jika kita bikin satgas pariwisata, saya akan tunjuk dari PHRI,” tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)