Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 30 Mei 2020 |16:12 WIB
Tak Patuhi Aturan <i>New Normal</i>, PNS Bisa Dipecat
New Normal (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Lalu yang terakhir adalah untuk jenis hukuman disiplin berat. Pertama adalah berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PPK bertanggung jawab dalam melakukan pelaksanaan dan pengawasan pelaksanaan SE Menteri PANRB No. 58/2020 ini pada setiap unit organisasi di bawahnya. Pimpinan instansi melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE tersebut dan melaporkannya kepada Menteri PANRB.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement