Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |14:46 WIB
PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020. Hal ini mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.

 Baca juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement