JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020. Hal ini mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.
Baca juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri