Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 02 Juni 2020 |14:46 WIB
PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Rumah (Shutterstock)
A
A
A

Mengutip PP tersebut, Jakarta, Selasa (2/6/2020), besaran Simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk peserta Pekerja danPenghasilan untuk peserta Pekerja Mandiri.

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk Pekerja Mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi peserta. Pemberi kerja juga wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud setiap bulan, paling lambat tangga 10 bulan berikutnya ke rekening Dana Tapera.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement