JAKARTA - Gugatan Helmy Yahya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI resmi dicabut.
"Izinkan saya menjalani kehidupan saya yang saya nikmati betul. Maka gugatan ini saya cabut," ujar dia, pada telekonferensi Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Gantikan Helmy Yahya, Imam Brotoseno Jadi Dirut TVRI
Kemudian lanjut dia, apabila proses gugatan di PTUN dilanjutkan, dan dimenangkan olehnya, Helmy tidak yakin dapat bekerja dengan normal di TVRI. Oleh karena itu terdapat setidaknya tiga alasan mengenai hal tersebut.
"Seperti, pertama di Dewas TVRI saat ini masih ada 4 orang yang memecat saya kala itu. Saya tentu tidak bisa bekerja normal apabila masih tersisa polemik," ungkap dia.
Lalu, lanjut dia, terdapat tiga direksi pada masa jabatannya yang diberhentikan oleh Dewas TVRI pada Mei lalu. Ketiga direksi itu adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.
"Jadi, saya bekerja secara tim, saya bukan superman. Saya tentu tidak bisa bekerja secara full speed tanpa mereka. Dan terakhir, saat ini telah terjadi polarisasi yang sangat besar di tubuh karyawan TVRI. Saya tidak ingin TVRI punya dua Dirut nantinya, ketika Dewas saat ini telah melantik Dirut baru," kata dia.
Baca Juga: Helmy Yahya Bantah TVRI Didominasi Program Asing
Dia menambahkan, dirinya melakukan pencabutan gugatan itu karena rasa cintanya kepada TVRI. Pihaknya juga mendoakan TVRI yang terbaik dan semakin berjaya.
"Untuk karyawan juga dengan adanya Dirut baru ini, semoga lebih sejahtera dan tukin segera dibayarkan. Saya juga mengajak masyarakat mendukung TVRI," tandas dia.
(Dani Jumadil Akhir)