JAKARTA – Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Penonaktifan sementara Helmy Yahya ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Arief Hidayat Thamrin.
Baca Juga: Jadi Ketua Alumni STAN, Helmy Yahya Bantu Jokowi Cetak SDM Berkualitas
Melansir surat Dewan Pengawas TVRI, Kamis (5/12/2019), meski dinonaktifkan, Helmi Yahya tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI.
Akibat dari penonaktifan sementara Helmi Yahya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI telah menunjuk Supriyono, S.Kom., MM, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Baca Juga: Anies Bernostalgia Masa SMA Wawancara Mendikbud dan Gubernur DKI