Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinonaktifkan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya: Itu Belum Sah!

Fabbiola Irawan , Jurnalis-Kamis, 05 Desember 2019 |19:20 WIB
Dinonaktifkan Sementara sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya: Itu Belum Sah!
Dirut TVRI Helmy Yahya. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Helmy Yahya dinonaktifkan sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). Penonaktifan sementara Helmy Yahya ditandatangani Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Arief Hidayat Thamrin.

Baca Juga: Jadi Ketua Alumni STAN, Helmy Yahya Bantu Jokowi Cetak SDM Berkualitas

Melansir surat Dewan Pengawas TVRI, Kamis (5/12/2019), meski dinonaktifkan, Helmi Yahya tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut TVRI.

Akibat dari penonaktifan sementara Helmi Yahya, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI telah menunjuk Supriyono, S.Kom., MM, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Baca Juga: Anies Bernostalgia Masa SMA Wawancara Mendikbud dan Gubernur DKI

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement