JAKARTA - Gugatan Helmy Yahya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemecatan dirinya dari jabatan Direktur Utama TVRI resmi dicabut.
"Izinkan saya menjalani kehidupan saya yang saya nikmati betul. Maka gugatan ini saya cabut," ujar dia, pada telekonferensi Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Gantikan Helmy Yahya, Imam Brotoseno Jadi Dirut TVRI
Kemudian lanjut dia, apabila proses gugatan di PTUN dilanjutkan, dan dimenangkan olehnya, Helmy tidak yakin dapat bekerja dengan normal di TVRI. Oleh karena itu terdapat setidaknya tiga alasan mengenai hal tersebut.
"Seperti, pertama di Dewas TVRI saat ini masih ada 4 orang yang memecat saya kala itu. Saya tentu tidak bisa bekerja normal apabila masih tersisa polemik," ungkap dia.
Lalu, lanjut dia, terdapat tiga direksi pada masa jabatannya yang diberhentikan oleh Dewas TVRI pada Mei lalu. Ketiga direksi itu adalah Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum Tumpak Pasaribu.