Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 03 Juni 2020 |10:36 WIB
   Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%
Iuran Tapera 3% (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 mengenai penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dengan demikian, pekerja mempunyai tabungan perumahan.

Tabungan perumahan ini akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Mengutip PP tersebut, Jakarta, Rabu (3/6/2020), besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta

Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%.

Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.

Baca Juga: BP Tapera Diminta Menkeu Jangan Tiru Jiwasraya dan Asabri

Dalam pengelolaan Tapera, penetapan kebijakan operasional oleh BP Tapera. Di mana harus mengacu pada kebijakan umum dan strategis yang ditetapkan oleh Komite Tapera dan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Seperti diketahui, pengerahan dana tapera dilakukan untuk mengumpulkan dana dari peserta. Adapun peserta dibagi dua, yaitu pekerja dan pekerja mandiri.

 KPR

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement