JAKARTA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Hal ini pun disambut Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya setuju dengan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Karena program ini sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Pekerja Dipotong 3%
“Perumahan adalah hak dasar rakyat, seperti halnya hak atas kesehatan, pendidikan, dan air bersih,” kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, lanjutnya, program Tapera harus diarahkan agar buruh benar-benar memiliki bisa memiliki rumah.
Baca Juga: PP Tapera Diteken, Ini Hitung-hitungan soal Pemotongan Gaji Peserta
Namun demikian, KSPI berpandangan supaya skema pengadaan perumahan rakyat adalah, rumah disiapkan oleh pemerintah sehingga bisa lebih murah dengan DP 0 Rupiah, bunga angsuran disubsidi oleh negara sehingga bunganya menjadi 0%, tenor minimal 30 tahun agar cicilan lebih rendah, dan apabila tidak mampu membayar bisa dilakukan over kredit.
Untuk itu, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagaimana kita tahu, peraturan ini dibuat sebagai aturan pelaksananaa dari UU No 4 Tahun 2016.
(Feby Novalius)