JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, dana Tapera akan dikelola secara transparan. Untuk pengelolaan dana, BP Tapera bekerjasama dengan KSEI hingga Manajer Investasi.
“Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga: Tahap Awal Tapera Bakal Difokuskan untuk PNS eks Peserta Taperum
Dia menjelaskan, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI. Dia berharap pengelolaan Tapera dapat dilakukan dengan tata kelola yang lebih transparan dengan manfaat bagi Peserta yang lebih luas.
“Pada akhir masa kepesertaan, setiap Peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Selain PNS, Pegawai Swasta Juga Wajib Daftar Tapera
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, Tapera akan memotong gaji pekerja hingga 3%. Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Adapun besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%. Sedangkan pekerja sebesar 2,5%. Sedangkan, besaran simpanan peserta untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri. Di mana totalnya 3% dari gaji atau upah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.