Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perusahaan Swasta Diberi Waktu 7 Tahun Daftar Tapera

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |10:17 WIB
   Perusahaan Swasta Diberi Waktu 7 Tahun Daftar Tapera
Tapera (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Peserta Tapera Bisa Ajukan KPR dengan Bunga Murah

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% dan Pekerja sebesar 2,5%. Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya, yaitu maksimal sebesar Rp12 juta.

 Tapera

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement