JAKARTA - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan memungut iuran Tapera mulai 2021. Iuran Tapera dipungut dari total gaji pekerja di Indonesia sebesar 3% yang terdiri dari 0,5% dari pemberi kerja dan 2,5% dari pekerja.
"Penghimpunan simpanan Peserta direncanakan akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021," tulis keterangan resmi Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:Â Iuran Tapera Potong 2,5% Gaji Karyawan, Sudah Lazim di Berbagai NegaraÂ
Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.
Hal ini setelah pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 menjadi landasan BP Tapera untuk segera beroperasi dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Baca Juga:Â Tapera, Peserta Bisa Bangun Rumah di Tanah SendiriÂ
Sementara itu, dana peserta eks Taperum-PNS akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli warisnya dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.
Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan untuk pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi Peserta Tapera.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News