Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Iuran Tapera Berpotensi Jadi Beban Baru Pengusaha

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 04 Juni 2020 |11:40 WIB
Iuran Tapera Berpotensi Jadi Beban Baru Pengusaha
Pemerintah Terbitkan PP No.25 Tahun 2020 tentang Tapera. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Menurt Ali ada beberapa hal yang sebenarya masih perlu dipertimbangkan. Seperti iuran Tapera yang berpotensi menambah beban pengusaha disamping sudah banyaknya iuran, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Baca Juga: Tahap Awal Tapera Bakal Difokuskan untuk PNS eks Peserta Taperum

“Meskipun aturan iuran 2,5% untuk pekerja, dan 0,5% untuk pengusaha, namun pada kenyataannya banyak juga pekerja yang menolak sehingga beban keseluruhan menjadi beban pengusaha,” ujarnya.

Dari sisi kelembagaan, kata Ali, harusnya pemerintah bisa menggunakan lembaga yang sudah ada dengan sistem satu iuran untuk kemudian dibagi-bagi untuk iuran kesehatan, pendidikan, pensiun, dan perumahan, sehingga pengusaha pun tidak dibebani oleh beberapa iuran yang berbeda juga dalam hal administrasinya satu dengan yang lain.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement