Barulah setelah 7 tahun lanjut Ariev, para pekerja swasta akan diwajibkan untuk ikut iuran Tapera. Adapun iuran yang dibayarkan sama seperti ASN, TNI, dan Polri.
Adapun iuran yang dikenakan adalah sebesar 3%. 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja.
"Iya (setelah 7 tahun pekerja swasta wajib ikut iuran Tapera," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.