JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Sebagai tahap awal, nantinya iuran BP Tapera ini hanya dikhusukan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Baca Juga:Â Ingat, Gaji Dipotong Iuran Tapera Mulai Januari 2021Â
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda mengatakan, untuk pekerja swasta akan dimulai paling lambat 7 tahun sejak tahun ini. Artinya, para pekerja swasta baru akan ditarik iuran pada 2027 mendatang.
"Iya 7 tahun setelah PP diundangkan. Iya (mulai 2027 untuk pekerja swasta)," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (4/6/2020)
Baca Juga:Â Pengusaha: Jangankan Iuran Tapera, Pembayaran BPJS Saja Kami TundaÂ
Pada tahap pertama ini lanjut Ariev, para pekerja swasta tidak akan dipaksa untuk mengikuti iuran Tapera. Karena, pemerintah belum mewajibkan para pekerja swasta untuk ikut serta dalam program ini.
"Sebelum 7 tahun peserta swasta dapat melalui pemberi kerja mendaftarkan ke Tapera secara sukarela," jelasnya.