JAKARTA - Para pengembang menyambut gembira dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Artinya, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah mulai dijalankan.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah adanya Tapera ini bakal membantu meringankan beban pemerintah. Khususnya dalam penyediaan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Baca juga: Gaji Pekerja Dipotong 3% untuk Iuran Tapera, Pengembang Girang
Menurut Junaidi, pemberian rumah subsidi untuk MBR dilakukan lewat mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena lewat APBN, maka akan banyak mekanisme yang harus dilewati.