JAKARTA - Pemerintah bakal mulai menarik iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% pada 2021. Hal menyusul dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Tapera.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengatakan, Perpres ini menjadi kabar gembira. Sebab, program Tapera sudah sangat dinantikan baik oleh masyarakat maupun pengembang.
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dapat Rumah, Dana Tapera Bisa Ditarik
"Tapera ini sebenarnya kita dari sisi pengembang juga nunggu, dari masyarakat juga menunggu," ujarnya saat dihubungi Okezone, Kamis (4/6/2020).
Menurut Junaidi, adanya Tapera bakal memperkuat komitmen pemerintah dalam hal pembiayaan perumahan. Apalagi, masih banyak sekali masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan tempat tinggal.
Baca Juga: Gaji Pekerja Swasta Dipotong Iuran Tapera Mulai 2027
"Karena Tapera ini nantinya akan memperkuat negara dalam rangka pembiayaan terhadap perumhan yang memang lagi dibutuhkan masyarakat terutama MBR," jelasnya.
Menurut Junaidi, dikeluarkanya PP ini sudah menjadi langkah maju bagi pemerintah untuk menyediakan hunian. Meskipun menurutnya, Perpres mengenai Tapera ini agak sedikit terlambat.
"Memang ini kami sangat tunggu dan apresiasi walaupun ini sangat terlambat menurut saya sudah langkah baik dari pemerintah," ucapnya.
(fbn)