Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 05 Juni 2020 |16:53 WIB
New Normal, PNS Kerja Fleksibel di Rumah dan Kantor
PNS Bisa Kerja dari Rumah Selama New Normal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, sistem kerja ASN turut beradaptasi sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang tatanan normal baru bagi ASN. Penyesuaian sistem kerja diperlukan untuk adaptasi selama pandemi masih terjadi.

Selama tatanan normal baru, ASN bekerja secara fleksibel, yakni pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tak Cair Bulan Ini

"Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” ungkapnya, Jumat (5/6/2020).

Menurutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

Baca Juga: Pencairan Gaji Ke-13 PNS Akan Diputuskan Oktober

"Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.," ujarnya.

PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah diantaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi, laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement