Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Ganjil Genap Motor saat PSBB Transisi, Macet Bisa Teratasi?

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |15:11 WIB
Aturan Ganjil Genap Motor saat PSBB Transisi, Macet Bisa Teratasi?
Motor (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh pengemudi mobil dan motor yang melintas di kawasan Jakarta akan terkena sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskal besar (PSBB) transisi. Kendaraan yang dapat melewati jalanan Ibu Kota harus sesuai antara pelat nomor dan tanggalnya.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menyebut kebijakan sepeda motor yang juga terkena sistem ganjil-genap pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dinilai tidak tepat. Karena sama saja akan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Hadapi New Normal, Sekarang Ada Cara Baru Naik Bus Damri

"Kebijakan itu memang tidak tepat karena tidak akan mengurai kemacetan nantinya," ujar dia pada IDX Channel, Senin (8/6/2020).

Namun, lanjut dia, pihaknya akan setuju apabila kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu, untuk mengurangi emisi karbon dari penggunaan roda dua. Di mana jumlah kendaraan di Jakarta ini, 75% dari sepeda motor.

Baca Juga: Bandara Sepi Selama Covid-19, Pendapatan Damri Anjlok 90%

"Jadi apabila alasannya untuk mengurangi emisi karbon ini sangat bagus untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement