Sebagaimana diinformasikan sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) telah diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik/balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2020.
Baca Juga: Alasan Penghentian Layanan Bus AKAP Diperpanjang
Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari 4 terminal (selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe ) yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.
(Feby Novalius)