Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Mudik Berakhir, 7 Terminal di Jabodetabek Layani Bus AKAP dan AKDP

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2020 |15:30 WIB
Larangan Mudik Berakhir, 7 Terminal di Jabodetabek Layani Bus AKAP dan AKDP
Terminal Bus. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Terminal-terminal bus di Jabodetabek kembali dibuka untuk melayani bus AKAP dan AKDP mulai 8 Juni 2020. Hal ini usai selesainya perpanjangan larangan sementara penggunaan sarana transportasi dalam rangka pengendalian transportasi mudik/balik Idul Fitri 1441 H pada 7 Juni 2020.

Namun dari sembilan terminal yang melayani bus AKAP terdapat dua terminal bus yang tetap belum melayani bus AKAP yaitu Terminal Jatijajar Depok dan Terminal Poris Plawad Tangerang. Dikutip dari data Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Senin (8/6/2020).

Baca Juga: New Normal, Menhub: Kenaikan Tarif Transportasi Tidak Serta Merta Bisa Dilakukan

Sementara tujuh terminal yang sudah kembali melayani AKAP adalah Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan, Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Pulogebang, Terminal Kampung Rambutan serta Terminal Bekasi.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 116 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) telah diambil kebijakan untuk memperpanjang larangan sementara pengoperasian sarana transportasi untuk mudik/balik sampai dengan tanggal 7 Juni 2020, yang seharusnya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2020.

Baca Juga: Alasan Penghentian Layanan Bus AKAP Diperpanjang

Kedua terminal yang belum kembali melayani Bus AKAP tersebut merupakan bagian dari 4 terminal (selain Terminal Baranangsiang dan Terminal Pondok Cabe ) yang berada dalam pengelolaan Pemerintah Pusat dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement