JAKARTA - Pengguna media internet dewasa ini tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya di industri jasa keuangan seperti sektor perbankan.
Melalui layanan internet banking dan mobile banking memudahkan nasabah dalam bertransaksi. Contohnya, dalam mentranfer dana, informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar, pembayaran sektor publik, dan pembelian e-commerce.
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Hentikan 444 Investasi Bodong di 2019
Namun, sayangnya layanan tersebut memiliki celah untuk dilakukannya kejahatan yang dilakukan oleh penjahat yang memiliki keahlian dalam penggunaan sistem atau yang sering disebut (Cyber Crimer). Bagi Cyber Crimer, kejahatan melalui internet banking/ mobile banking dapat menjangkau jutaan calon korban dengan biaya yang tidak mahal.
Kejahatan internet banking atau mobile banking ini telah merugikan banyak pengguna dan terus mengalami peningkatan. Mengutip website OJK, Jakarta, Rabu (10/6/2020), berikut modus yang sering digunakan dalam transaksi online: