Sebelumnya, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyebut, pihaknya telah menyiapkan berbagai ketentuan untuk PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) sebagai operator untuk memfasilitasi penumpang selama masa kenormalan baru atau new normal.
Baca Juga: Kapasitas KRL Bogor Ditambah Jadi 74 Penumpang per Gerbong
Menurutnya, ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Dirjen Perkeretaapian Nomor 14 Tahun 2020. Di mana salah satu ketentuan yang perlu dilakukan oleh KAI adalah menyediakan ruang isolasi dalam rangkaian kereta api.
"Jadi setiap rangkaian gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi," ujar Zulfikri.
(Feby Novalius)