JAKARTA - Pemerintah bakal memberikan relaksasi fiskal untuk menjaga daya tahan perekonomian yang lesu akibat pandemi corona atau Covid - 19.
Direktur Teknis & Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya telah memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai rokok selama tiga bulan.
"Kami berikan penundaan pembayaran cukai yang pengajuan 9 April hingga 9 Juli 2020, selama 90 hari dari yang sebelumnya hanya 2 bulan," ujar dia pada acara IDX Channel, Jumat (12/6/2020).
Baca Juga: Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?
Kemudian, lanjut dia pemerintah juga sedang menggodok konsep relaksasi serupa untuk minuman beralkohol golongan A seperti bir dan minuman sejenisnya. Di mana industri minuman mengandung alkohol (MMEA) merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19.
"Maka itu dengan adanya PSBB ini, restoran kafe yang jual MMEA karena distribusinya terganggu otomatis mereka tutup. Jadi penyerapannya akan menurun," ungkap dia.
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel
Dia menambahkan, ada beberapa dampak yang harus ditanggung oleh para pelaku industri MMEA. Seperti, penurunan penyerapan pasar. Lalu penurunan penjualan dengan rata-rata 33,54%.
"Kemudian kebijakan meliburkan sementara karyawan. Dan terakhir, penurunan proyeksi volume bayar cukai rata-rata 31,88%," jelas dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.