Share

Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?

Giri Hartomo, Okezone · Jum'at 17 April 2020 16:49 WIB
https: img.okezone.com content 2020 04 17 20 2200798 pembayaran-pita-cukai-ditunda-selama-3-bulan-harga-rokok-turun-2VYvp15BnW.jpg Rokok (Shutterstock)

JAKARTA - Pemerintah menunda pembayaran pita cukai selama tiga bulan sebagai langkah dalam menghadapi virus corona. Waktu penundaan ini diperpanjang setelah sebelumnya hanya dua bulan saja.

Penundaan pembayaran pita cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

 Baca juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk membantu pengusaha yang sedang kesulitan di tengah pandemi corona. Sehingga, pada beleid tersebut diatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.

"Perpanjangan kredit dari yang sebelumnya dua bulan mejadi tiga bulan. Ini tujuannya untuk membantu dan diberikan untuk masa sampai pemesanan pita 9 Juli," ujarnya dalam teleconfrence, Jumat (17/4/2020).

 Baca juga: Harga Rokok Mulai Naik 1 Januari 2020, Ini Beda Harga di Pasaran dan Minimarket

Sementara itu, Direkur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, para produsen itu akan tetap membayarkan pita cukai yang telah dipesan setelah 90 hari berlalu. Hanya saja ada pergeseran waktu pembayaran yang diberikan kepada para pengusaha.

Pelonggaran waktu pembayaran cukai juga turut mempertimbangkan mobilisasi barang kena cukai yang terganggu saat beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, perusahaan juga tetap membutuhkan waktu untuk memulihkan usahanya setelah pandemi berakhir.

 Baca juga: Fakta-Fakta Jelang Kenaikan Harga Rokok, Inflasi Mulai Terasa

Selain itu, kelonggaran waktu pembayaran cukai juga mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Pandemi virus corona pu diharapkan segera berakhir, sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal.

"Tunda sama libur kan beda, kalau libur enggak masuk (setorannya), kalau tunda tetap masuk, tapi digeser saja," ucapnya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan keleluasaan pada produsen rokok untuk dapat bertahan dalam situasi sulit akibat penyebaran COVID-19. Sekaliguss juga bisa menyehatkan keuangan perusahaan.

Menurut Syarif, adanya kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi harga jual eceran rokok. Artinya, meski pembayaran pita cukai ditunda, harga jual eceran rokok masih akan tetap sama seperti sebelumnya dan tak akan mengalami penurunan.

"Agar mereka bisa bertahan di dalam kondisi sulit ini dan menjaga kesehatan cashflow mereka," kata Syarif.

Follow Berita Okezone di Google News

(rzy)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini