Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |16:49 WIB
Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menunda pembayaran pita cukai selama tiga bulan sebagai langkah dalam menghadapi virus corona. Waktu penundaan ini diperpanjang setelah sebelumnya hanya dua bulan saja.

Penundaan pembayaran pita cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai, sebagai perubahan atas PMK Nomor 57/PMK.04/2017.

 Baca juga: Cegah Rokok Ilegal, Kemenkeu Akan Bangun Kawasan Industri Terpadu di Sulsel

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penundaan ini dilakukan untuk membantu pengusaha yang sedang kesulitan di tengah pandemi corona. Sehingga, pada beleid tersebut diatur pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pengusaha barang kena cukai pada tanggal 9 April hingga 9 Juli 2020 diberikan penundaan pembayaran selama 90 hari atau sekitar tiga bulan.

"Perpanjangan kredit dari yang sebelumnya dua bulan mejadi tiga bulan. Ini tujuannya untuk membantu dan diberikan untuk masa sampai pemesanan pita 9 Juli," ujarnya dalam teleconfrence, Jumat (17/4/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement