Selain itu, kelonggaran waktu pembayaran cukai juga mempertimbangkan masukan dari para pengusaha barang kena cukai. Pandemi virus corona pu diharapkan segera berakhir, sehingga kegiatan bisnis kembali berjalan normal.
"Tunda sama libur kan beda, kalau libur enggak masuk (setorannya), kalau tunda tetap masuk, tapi digeser saja," ucapnya.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan bisa memberikan keleluasaan pada produsen rokok untuk dapat bertahan dalam situasi sulit akibat penyebaran COVID-19. Sekaliguss juga bisa menyehatkan keuangan perusahaan.
Menurut Syarif, adanya kebijakan tersebut tak akan mempengaruhi harga jual eceran rokok. Artinya, meski pembayaran pita cukai ditunda, harga jual eceran rokok masih akan tetap sama seperti sebelumnya dan tak akan mengalami penurunan.
"Agar mereka bisa bertahan di dalam kondisi sulit ini dan menjaga kesehatan cashflow mereka," kata Syarif.
(Fakhri Rezy)