Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 17 April 2020 |16:49 WIB
Pembayaran Pita Cukai Ditunda Selama 3 Bulan, Harga Rokok Turun?
Rokok (Shutterstock)
A
A
A

 Baca juga: Harga Rokok Mulai Naik 1 Januari 2020, Ini Beda Harga di Pasaran dan Minimarket

Sementara itu, Direkur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, para produsen itu akan tetap membayarkan pita cukai yang telah dipesan setelah 90 hari berlalu. Hanya saja ada pergeseran waktu pembayaran yang diberikan kepada para pengusaha.

Pelonggaran waktu pembayaran cukai juga turut mempertimbangkan mobilisasi barang kena cukai yang terganggu saat beberapa daerah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, perusahaan juga tetap membutuhkan waktu untuk memulihkan usahanya setelah pandemi berakhir.

 Baca juga: Fakta-Fakta Jelang Kenaikan Harga Rokok, Inflasi Mulai Terasa

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement