Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Surati PLN, Menperin Minta Tunda Pembayaran Listrik Industri

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 13 Juni 2020 |21:37 WIB
Surati PLN, Menperin Minta Tunda Pembayaran Listrik Industri
Menperin (Foto: Dok Kemenperin)
A
A
A

Selanjutnya, Menperin menyampaikan, pemerintah tengah mengkaji insentif berupa penghapusan PPN untuk bahan baku lokal tujuan ekspor, penangguhan pembayaran PPN selama 90 hari tanpa denda, serta pembebasan sementara angsuran PPh Pasal 25.

“Pemerintah bertekad ingin terus mempertahankan kinerja dan mendukung produktivitas dari pelaku industri, yang salah satunya melalui pemberian insentif pajak,” terangnya.

Menurut Agus, produktivitas industri tersebut juga untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup masyarakat di dalam negeri. “Pemberian tambahan keringanan pajak bagi sektor industri akan melengkapi insentif lain yang telah dirilis sebelumnya oleh pemerintah,” imbuhnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement