JAKARTA - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita telah mengirim surat kepada PT PLN (Persero) agar memberikan keringanan pembayaran atau subsidi listrik bagi industri yang terdampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Keringanan pembayaran listrik ini merupakan salah satu insentif atau stimulus tambahan bagi sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cara Dapatkan Listrik Gratis dengan Akses Website PLN
Langkah strategis ini guna membangkitkan kembali gairah pelaku usaha sehingga dapat mendorong roda perekonomian nasional tetap berjalan, namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Agus menjelaskan, usulan tersebut berupa penghapusan biaya minimum untuk pemakaian 40 jam konsumsi listrik, termasuk bagi pelanggan industri premium yang menggunakan 233 jam konsumsi listrik. Kebijakan ini diusulkan untuk periode berlangganan 1 April-31 Desember 2020.
“Diharapkan industri bisa membayar sesuai dengan jumlah pemakaian penggunaan listrik. Jumlah stimulus yang dibutuhkan sebesar Rp1,85 triliun selama sembilan bulan,” katanya seperti dilansir situs resmi Kemenperin, Jakarta, Sabtu (13/6/2020).
Baca Juga: New Normal, Pengusaha Minta Stimulus Tarif Listrik dan Gas
Insentif lainnya adalah penundaan pembayaran 50% tagihan PLN selama enam bulan, mulai April sampai September 2020 dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan. Lalu diusulkan pula penghapusan denda keterlambatan pembayaran.