4. Gaji di Bawah UMR Tak Wajib Ikut Tapera
Pemerintah akan memulai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai tahun depan. Sebagai permulaan, Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebagai peserta disusul pegawai Kementerian BUMN dan swasta.
Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar mengatakan, tidak semua masyarakat diwajibkan untuk ikut iuran. Sebab program ini dikhususkan untuk masyarakat yang penghasilan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).
Sementara bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah UMR tidak akan diwajibkan untuk mengikuti iuran. Namun bukan berarti pekerja dengan gaji di bawah UMR ini tidak bisa ikut iuran.
"Peserta metodeloginya khusus UMR dan peserta di bawah itu tidak wajib ikut," ujarnya saat dihubungi Okezone.
(Fakhri Rezy)