Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan Penugasan PNS, Jaksa di KPK Tidak Wajib Jadi ASN

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 14 Juni 2020 |06:21 WIB
Aturan Penugasan PNS, Jaksa di KPK Tidak Wajib Jadi ASN
PNS (Foto: Setkab)
A
A
A

Dalam PermenPANRB yang baru tersebut diatur beberapa jabatan, salah satunya jabatan fungsional jaksa tidak perlu alih status ke instansi lain apabila sifatnya penugasan.

Dalam hal jaksa, apabila tugas jabatan yang dipangkunya di instansi lain tersebut sesuai dengan bidang tugas, kompetensi dan kewenangan jaksa serta ditetapkan oleh Kejaksaan Agung jenis jabatan dan penugasannya, maka yang bersangkutan sifatnya bisa penugasan, sehingga tidak perlu alih status ke instansi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya: Bakal Ada Aturan Baru soal Penugasan PNS

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement