Penandatanganan secara digital ini sudah sah secara hukum karena difasilitasi oleh penyedia yang telah memiliki lisensi.
“Mungkin ini salah satu hikmah lain dari pandemi Covid saat ini, dimana akhirnya masyarakat akan ‘dipaksa’ untuk mulai terbiasa menggunakan teknologi dalam berbagai aktivitasnya, termasuk digital signing dalamsebuah kesepakatan atau perjanjian. Rasanya ke depan hal ini akan menjadi new normal karena lebih efisien tanpa mengurangi aspek legal. Dan hal ini juga menjadi salah satu bukti bahwa di tengah pandemi ini, BUMN terus berupaya untuk tetap produktif,” imbuh Erick
(Feby Novalius)