Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nadiem Makarim: Dana Bos Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Honorer

Fadel Prayoga , Jurnalis-Selasa, 16 Juni 2020 |10:32 WIB
Nadiem Makarim: Dana Bos Bisa Dipakai untuk Bayar Gaji Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kemendikbud)
A
A
A

“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud dilansir dari laman Setkab, Selasa (16/6/2020).

Nadiem

Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement