“Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas,” kata Mendikbud dilansir dari laman Setkab, Selasa (16/6/2020).
Khusus BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama,” jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)