Sebagai penyelenggara keseharan negara BPJS Kesehatan menjalankan tugas dan wewenangnya seperti pengumpulan peserta dan mendaftarakan, iuran peserta, memberi layanan dan memberi informasi kepada peserta dan masyarakat.
"Banyak kewenangan tadi bukan oleh BPJS Kesehatan. Jadi kita support itu dan ajak semua pihak awasi porgram KIS supaya berkelanjutan dan optimal," tuturnya.
(Feby Novalius)