JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan implementasi program Pemerintah mengenai subsidi bunga. Hal ini dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Subsidi bunga tersebut melalui penyediaan data dan informasi debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan yang layak mendapatkan subsidi bunga. Serta melakukan sosialisasi bersama Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tenang, 110 Bank di Indonesia dalam Kondisi Sehat
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan, OJK sangat siap untuk mendukung program ini antara lain dengan memanfaatkan data dan informasi Sistem Layanan Informasi Kredit (SLIK).
“Subsidi bunga ini adalah program Pemerintah yang harus berjalan dan dapat segera dirasakan masyarakat,” kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (24/6/2020).