JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih melakukan komunikasi terkait pelaku usaha luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada telekonfrensi hari ini. Dia berharap pada Agustus 2020, pelaku usaha tersebut dapat menyetorkan PPN dari para konsumen.
Baca juga: Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS
Tercatat aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.