Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sri Mulyani Tunjuk 6 Perusahaan Luar Negeri Tagih Pajak Netflix Cs

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |20:08 WIB
Sri Mulyani Tunjuk 6 Perusahaan Luar Negeri Tagih Pajak Netflix Cs
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih melakukan komunikasi terkait pelaku usaha luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada telekonfrensi hari ini. Dia berharap pada Agustus 2020, pelaku usaha tersebut dapat menyetorkan PPN dari para konsumen.

 Baca juga: Netflix hingga Spotify Boleh Bayar Pajak Pakai Dolar AS

Tercatat aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement