JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tujuh maskapai lokal melanggar penetapan harga tiket pesawat. Ketujuh maskapai tersebutm PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
Maskapai-maskapai ini terjerat pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 soal persaingan usaha. KPPU menilai perusahaan melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU. Khususnya pada setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan.
Baca Juga:Â Sulitnya Proses Refund Tiket Pesawat, Bikin Pusing Travel Agent
"KPPU memutuskan bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 dalam jasa angkutan udara tersebut," mengutip keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020)
Sebenarnya, perkara ini bermula dari penelitian inisiatif yang dilakukan KPPU atas layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi penerbangan dalam negeri di wilayah Indonesia. Penelitian tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kepada 7 maskapai terlapor
Dalam proses penegakan hukum yang dilaksanakan, KPPU menilai, struktur pasar dalam industri angkutan udara niaga berjadwal adalah oligopoli ketat (tight oligopoly). Hal ini mengingat bahwa kegiatan usaha angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia terbagi dalam 3 (tiga) grup yaitu grup Garuda (Terlapor I dan Terlapor II), grup, Sriwijaya (Terlapor III dan Terlapor IV), dan grup Lion (Terlapor V, Terlapor VI, dan Terlapor VII).
Baca Juga:Â New Normal, Harga Tiket Pesawat Akan Lebih Mahal
"Sehingga seluruh Terlapor dalam perkara ini menguasai lebih dari 95% (sembilan puluh lima persen) pangsa pasar," bunyi keterangan tertulis itu lagi.
Selain itu juga terdapat hambatan masuk yang tinggi dari sisi modal dan regulasi yang mengakibatkan jumlah pelaku usaha sedikit dalam industri penerbangan.
Persaingan harga di industri tersebut diatur melalui peraturan pemerintah melalui batasan tertinggi dan terendah dari penetapan tarif atau harga penumpang pelayanan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, sehingga masih terdapat ruang persaingan harga diantara rentang batasan tersebut.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para Terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar para pelaku usaha (meeting of minds) dalam bentuk kesepakatan untuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.
Hal ini mengakibatkan terbatasnya pasokan dan harga tinggi pada layanan jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi di wilayah Indonesia. Concerted action atau parallelism tersebut dilakukan melalui pengurangan subclass dengan harga murah oleh para Terlapor melalui kesepakatan tidak tertulis antar para pelaku usaha (meeting of minds) dan telah menyebabkan kenaikan harga serta mahalnya harga tiket yang dibayarkan konsumen.
Baca Juga: BuddyKu Festival, Generasi Muda Wajib Hadir
Follow Berita Okezone di Google News