Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Divonis Bersalah Gara-Gara Tiket Mahal, Ini Reaksi Lion Air

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |12:23 WIB
Divonis Bersalah Gara-Gara Tiket Mahal, Ini Reaksi Lion Air
Lion Air Tanggapi Putusan KPPU. (Foto: Okezone.com/Lion Air)
A
A
A

JAKARTA - Lion Air angkat bicara usai disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai salah satu dari tujuh maskapai melakukan perjanjian yang berujung pada tingginya harga tiket pesawat. Maskapai tersebut terjerat pasal 5 UU Nomor 5 tahun 1999 soal persaingan usaha

Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, Lion Air Group tetap menjual harga tiket pesawat sesuai dengan aturan regulator yang berlaku yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

“Dalam hal ini tidak melebihi ketentuan tarif batas atas (TBA) dan tidak melebihi tarif batas bawah (TBB),” tegas Danang, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: 7 Maskapai Langgar Aturan Harga Tiket Pesawat

Dalam penentuan harga jual tiket pesawat udara kelas ekonomi dalam negeri, Lion Air Group juga tidak pernah bekerjasama dan menentukan dengan pihak lain (di luar perusahaan).

Menurutnya, formulasi penghitungan yang digunakan adalah wajar dan sesuai keterjangkauan kemampuan calon penumpang membayar berdasarkan kategori layanan maskapai. Penerapan tersebut berdasarkan kategori layanan yang.diberikan sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Baca Juga: Sulitnya Proses Refund Tiket Pesawat, Bikin Pusing Travel Agent

Misalnya rute Balikpapan-Jakarta Soetta, tarif batas atas Rp1,6 juta dan tarif batas bawah Rp565.000. Bali-Surabaya, tarif batas atas Rp638.000 dan tarif batas bawah Rp223.000. Kemudian Surabaya-Labuan Bajo, tarif batas atas Rp1,3 juta dan tarif batas bawah Rp486.000.

"Untuk harga jual tiket pesawat udara saat ini merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga jual tiket pesawat," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement