JAKARTA - Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian ternyata telah dilakukan pemusnahan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi, yang dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha dan BKP, sejumlah 1.633 karton dengan berat 8.165 kg.
Meski demikian, dirinya tetap meminta semua OKKP Daerah melakukan pengawasan jamur enoki asal Korea Selatan yang beredar melalui surat Kepala BKP kepada Kepala dinas yang menangani pangan tingkat provinsi seluruh Indonesia nomor B-305/KN.230/J/06/2020.
Baca Juga: Importir Jamur Enoki Diminta Tarik Peredaran di Pasaran
Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi mengatakan, pihaknya juga meminta Badan Karantina Pertanian melakukan peningkatan pengawasan keamanan pangan jamur enoki asal Korea Selatan melalui surat Kepala BKP Nomor B-261/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020.
“Menyampaikan notifikasi kepada negara produsen agar dilakukan corrective action melalui surat Kepala Pusat Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan BKP Nomor B-178/KN.230/J.4/06/2020,” tuturnya, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Jamur Enoki Picu Penyakit Mematikan, Kementan Larang Beredar di Indonesia
Sementara itu, dirinya mengimbau pelaku usaha untuk menerapkan praktek Sanitasi Higiene di seluruh tempat dan rantai produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memisahkan jamur enoki yang diimpor dari Green Co Ltd dan mengembalikan kepada distributor untuk ditangani lebih lanjut.
“Menerapkan langkah sanitasi untuk mencegah kontaminasi silang dan melakukan pengujian laboratorium jika diperlukan,” tuturnya.
Sampai dengan hari ini di Indonesia belum ditemukan adanya kasus KLB karena kontaminasi bakteri dari jamur enoki tersebut. Hal-hal yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian merupakan langkah pencegahan.
(Feby Novalius)