Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 25 Juni 2020 |15:10 WIB
   Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja
Rumah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.

“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban PHK tapi 3 Kali Tak Lolos Kartu Prakerja 

Di samping itu, kata Menaker, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Menaker mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.

Baca Juga: Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat 

“Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelas Menaker.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement