JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan mendorong perusahaan agar menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerjanya. Salah satu fasilitas kesejahteraan tersebut berupa pemenuhan kebutuhan pekerja atas tempat tinggal yang layak huni dan sehat melalui penyediaan asrama/mess/perumahan.
“Perusahaan juga dapat memberikan bantuan sewa/kontrak rumah bagi pekerja dengan sistem pinjaman dan besaran yang disepakati, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” kata Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Korban PHK tapi 3 Kali Tak Lolos Kartu Prakerja
Di samping itu, kata Menaker, Kemnaker juga melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada stakeholder tentang program-program penyediaan perumahan bagi pekerja kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menaker mengatakan, pekerja/buruh mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses produksi barang dan jasa, serta merupakan salah satu tulang punggung ekonomi nasional.
Baca Juga: Tak Patuhi Aturan New Normal, PNS Bisa Dipecat
“Jika pekerja/buruh terpenuhi kebutuhan dasarnya, di antaranya tempat tinggal, maka hal ini akan mendorong peningkatan produktivitas,” jelas Menaker.