Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |15:52 WIB
Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%
Kapasitas Penumpang (Foto: Okezone)
A
A
A

Permenhub 41 itu mengubah beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. Budi Karya mengubah pasal 11 ayat a dan b pada PM 18 tahun 2020.

Menhub Budi sebelumnya menyebutkan awalnya kendaraan bermotor umum dan pribadi wajib menerapkan kapasitas maksimal 50%. Kini kewajiban itu dihapus.

"Jadi dalam PM 18 kapasitas penumpang maksimal 50% namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan," ujar dia pada telekonferensi, Selasa 9 Juni 2020.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement