Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kapasitas Penumpang Jadi 70%, PO Bus Dilarang Naikkan Tarif

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |16:28 WIB
Kapasitas Penumpang Jadi 70%, PO Bus Dilarang Naikkan Tarif
Bus (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada seluruh PO bus yang ada di Indonesia tak lagi menaikan tarif per 1 Juli 2020 mendatang. Hal tersebut karena pihaknya telah memberikan kelonggaran dari yang sebelumnya maksimal diisi 50% penumpang, kini diizinkan untuk membawa penumpang sebanyak 70%.

Diketahui, penambahan kapasitas itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran orona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca juga: Mulai 1 Juli, Angkutan Umum Sudah Boleh Angkut Penumpang 70%

“Kalau 70%, saya kira seharusnya enggak boleh naik,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

Menurut dia, beberapa waktu lalu ada kenaikan tarif yang ditetapkan oleh PO bus karena adanya pembatasan penumpang maksimal sebanyak 50%. Selain itu, masyarakat yang menggunakan transportasi umum pun masih belum kembali normal.

“Jadi operator naikan tarif, karena belum ada demand,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement