Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |19:09 WIB
Terkait Kasus Jiwasraya, BEI: Investor Tak Perlu Khawatir Kehilangan Uang
PT Jiwasraya (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara terkait polemik kasus Asuransi Jiwasraya. Mengingat, hal ini bisa saja berpengaruh pada kinerja pasar modal karena khawatir invetsor kabur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi meminta para investor untuk tetap tenang dalam menyikapi kasus Jiwasaraya ini. Sebab dirinya memastikan jika uang yang diinvestasikan tidak akan hilang.

 Baca juga: Bayar Klaim Polis Nasabah Tahap I, Jiwasraya Masih Punya Aset utuk Dijual

Lagi pula lanjut Inarno, yang dibekukan nantinya bukanlah Manajer investasinya. Akan tetapi produk yang ditawarkan oleh Manajer Investasi itulah yang nantinya akan dibekukan.

"Mengenai MI yang dibekukan, saya belum mendapatkan laporan secara detail. Tapi yang saya tahu yang dibekukan produknya, bukan MI. Kalau ada reksadana yang dibekukan jangan dicampurkan dengan MI dan reksadana lain. Saya ingin kita lebih detail lagi kalau memang betul yang dibekukan reksadananya investor tidak usah khawatir, karena kekayaan dimasukkan ke third party, jadi aman,” ujarnya dalam acara diskusi virtual, Jumat (26/6/2020).

 Baca juga: Citos Hanya Dijual ke BUMN

Inarno menambahkan, BEI akan menghomati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung. Bahkan BEI siap mendukung agar proses penyelesaian hukum bisa berjalan dengan lancar.

Dirinya juga tidak mau gegabah dalam mengambil sikap terkait kasus yang merugikan hingga puluhan triliun rupiah ini. Sebab BEI juga mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Tentunya kami menghormati proses hukum. Yang tengah diajukan kejaksanan kita hormati prosesnya. Tentunya juga akan praduga tak bersalah, kita juga akan seperti itu. Tapi kita BEI menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan nanti kita lihat proses selanjutnya," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement