Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Revisi Aturan, Qatar Diminta Tingkatkan Perlindungan Pekerja RI

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Juni 2020 |20:40 WIB
Revisi Aturan, Qatar Diminta Tingkatkan Perlindungan Pekerja RI
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menaker Ida Fauziyah menyatakan kesiapan kerja sama ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar. Di mana, terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Hal ini dilakukan dalam courtesy call antara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima courtesy call (kunjungan kehormatan) Dubes LBBP Qatar untuk Indonesia, Fawziya Edrees Salman Al-Sulaiti, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 Baca juga: Menaker: 500 TKA China untuk Proyek Strategis Nasional

Dalam courtesy call, Menaker Ida Fauziyah menyatakan kesiapan kerja sama ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Qatar terkait tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

"Kerja sama bilateral ketenagakerjaan khususnya dalam penempatan PMI di Qatar agar disesuaikan dengan Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI)," kata Menaker Ida dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

 Baca juga: Menaker Minta Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja

Menaker Ida juga meminta agar Pemerintah Qatar meningkatkan aspek pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja Indonesia yang bekerja di Qatar.

"Kami harap revisi aturan di Qatar bagi pekerja migran dapat meningkatkan perlindungan serta membuka lapangan kerja sektor formal bagi pekerja migran Indonesia di sana," katanya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement