3. Boleh Bayar Pakai Dolar AS
Pemerintah akan mengenakan pajak 10% kepada Netflix hingga Spotify. Hal itu dituangkan dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital.
Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Arif Yanuar menyebut pihaknya juga mengatur mata uang yang digunakan untuk penyetoran.
"Jadi, kami atur juga dengan mata uang tidak hanya Rupiah. Tapi dimungkinkan dengan dolar Amerika Serikat (AS), dan tidak menutup kemungkinan penyetoran dengan mata uang lain," ujar dia.
4. Baru 6 Perusahaan Luar Negeri yang Ditunjuk Tagih Pajak
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih melakukan komunikasi terkait pelaku usaha luar negeri yang akan ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo pada telekonfrensi hari ini. Dia berharap pada Agustus 2020, pelaku usaha tersebut dapat menyetorkan PPN dari para konsumen.
Tercatat aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, yang merupakan aturan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Saat ini sudah ada enam pelaku usaha luar negeri yang siap menjadi pemungut PPN ke konsumen per hari ini. Semoga ke depannya jumlahnya akan terus bertambah hingga bulan depan," ujar dia.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.